Salah satu tugas dan fungsi dari BPHL adalah melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang industri hasil hutan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari.